LOCUSONLINE, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar kegiatan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Rancangan Produk Hukum Daerah di Ruang Rapat Ismail Saleh, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Harun Surya, beserta jajaran Tim Pokja Harmonisasi 2, Tim Pemantauan dan Evaluasi, Bagian Hukum Kota Bandung, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Harun Surya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi Kanwil dalam pembinaan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan pembahasan bersama terkait pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sepanjang tahun 2025,” ujar Harun.
Baca Juga : OTT Kepala Daerah: Ketika “Jatah Preman” Jadi Bahasa Resmi Anggaran
Sementara itu, anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi, Suhartini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif baru untuk mengidentifikasi kendala dan menghimpun masukan bagi penyempurnaan proses harmonisasi di masa mendatang.
Harun menegaskan, evaluasi ini juga bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan harmonisasi serta memastikan kesesuaian antara hasil pembahasan dengan hasil penetapan dan pengundangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2025.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Tim, Nevrina Hastuti, terungkap beberapa temuan lapangan. Salah satunya adalah perbedaan data pengajuan Raperda dan Raperwal antara Kanwil Kemenkum Jabar dan Bagian Hukum Kota Bandung, yang terjadi akibat transisi dari aplikasi e-Perda ke e-Harmonisasi.
Meski terdapat kendala teknis, proses harmonisasi secara umum dinilai berjalan baik. Pihak Bagian Hukum Kota Bandung menilai Analisis Konsepsi yang disampaikan Tim Pokja 2 sudah jelas, sistematis, dan mudah dipahami. Sebagian besar rancangan produk hukum yang telah ditetapkan pun telah sesuai dengan hasil harmonisasi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














