- pengamanan kantor, sidang, dan parkiran,
- pengawalan sidang berisiko tinggi,
- keamanan residensial,
- hingga perlindungan digital agar pesan WhatsApp “awas lu” bisa langsung ditindak.
Para ahli menyodorkan langkah konkret:
- revisi UU Kekuasaan Kehakiman,
- buat Perpres Polisi Khusus Pengadilan,
- pelatihan terpadu MA–KY–Polri,
- pasang CCTV berpikiran AI,
- dan kerja sama internasional.
Selebihnya, tinggal kemauan politik. Atau menunggu insiden besar berikutnya untuk kembali mewacanakan hal yang sama.
Polisi Khusus Pengadilan bukanlah kemewahan birokrasi. Ia kebutuhan logis, konstitusional, dan sangat terlambat.
Negara harus memutuskan melindungi hakim secara nyata atau terus membiarkan keadilan berjalan sambil berharap tidak ada yang melempar api lagi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














