Klaster pertama berisi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M. Rizal Fadhilah (MRF), Ruslam Efendi (RE), dan Dame Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon H. Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana terkait komentar pengacara Roy itu. Pemerintah tampaknya memilih diam di tengah gaduhnya ruang publik.
Namun diam bukan berarti reda. Di jagat maya, perdebatan soal “selembar kertas” itu kembali menggema mengingatkan bahwa di republik ini, satu ijazah bisa lebih panas daripada seribu pasal.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














