“Kalimat populer “penegakan hukum tanpa pandang bulu” tampaknya masih sekadar jargon. Di lapangan, bulunya tetap dipilah tergantung siapa yang memegang sisirnya.”
LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan korupsi yang nilainya disebut menembus Rp50 miliar di tubuh PT Bank Intan Jabar (BIJ) tampaknya lebih lincah dari pemain bola profesional. Setelah sempat “bermain” di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini bola panasnya resmi ditendang ke Kejaksaan Negeri Garut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyebut kerugian negara berasal dari tujuh cabang dan kantor pusat BIJ, namun hingga kini, publik hanya bisa menghitung angka, bukan tersangka.
Kini, giliran Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) yang angkat suara. Lembaga ini mengaku sudah menerima surat resmi bernomor B-3809/M.2.15/Dsb.3/11/2025 dari Kejari Garut tentang pelimpahan perkara korupsi di BIJ Garut periode 2018–2021.
“Dalam surat itu disebutkan kalau Kejari Garut sudah mulai penyidikan dan penyelidikan di BIJ Kantor Cabang Utama serta BIJ Sukawening,” ujar Ketua GLMPK, Bakti, di kantornya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Bakti, Kejari Garut juga sedang “memeriksa dan mencium” aroma yang sama di cabang Cikajang, Bayongbong, dan Leuwigoong. Namun, publik tampaknya perlu bersabar seperti biasa karena tahapannya masih “identifikasi dan klarifikasi”.
“Untuk cabang utama, katanya sudah tahap pemeriksaan ahli keuangan negara dan perhitungan kerugian. Biasanya, ini kode keras sebelum muncul nama tersangka,” ujar Bakti dengan nada setengah berharap, setengah curiga.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














