“Di Garut, menunggu perbaikan pengelolaan keuangan daerah sering kali lebih lama dari antrean bansos dan sama-sama butuh kesabaran tingkat dewa.”
LOCUSONLINE, GARUT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka lembar baru dari kisah klasik keuangan daerah Garut yang tampaknya sulit berakhir dengan kata “beres.” Aktivis lokal kembali mengulik hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, yang dibuka tahun ini dan hasilnya, deja vu.
Salah satu temuan yang bikin kening berkerut penyertaan modal Pemkab Garut ke sejumlah BUMD, terutama yang bergerak di sektor keuangan seperti Bank Intan Jabar (BIJ) Garut dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Garut. Dalam laporannya, BPK menemukan penyertaan modal ke PT BPR Intan Jabar melampaui ketentuan Perda hingga Rp8,8 miliar. Lebihnya bukan bonus, tapi beban baru bagi APBD yang sudah ngos-ngosan.
BPK lalu merekomendasikan Bupati Garut agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan empat hal penting. Sayangnya, empat hal itu terdengar seperti kaset lama yang diulang terus setiap tahun: evaluasi, optimalkan, koordinasikan, dan laporkan. Kalimatnya resmi, tapi maknanya sudah jadi mantra rutin birokrasi dibaca, disimpan, dilupakan.
Baca Juga : Kekayaan Kombes Polisi Vs Mantan Menteri Usai Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Tidak hanya BIJ, PT LKM Garut pun terseret dalam catatan merah BPK. Lembaga ini dianggap berisiko menimbulkan kerugian karena manajemen yang “kurang hati-hati” istilah lembut untuk menutupi fakta bahwa uang publik berputar tanpa arah yang jelas.
Ketua Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti, menilai situasinya absurd:

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














