News

Tidak Menerapkan Prinsip Kehatian-Hatian Pengelolaan, Direksi dan LKM Cabang Cikelet Menjadi Perhatian BPK

redaksilocus
×

Tidak Menerapkan Prinsip Kehatian-Hatian Pengelolaan, Direksi dan LKM Cabang Cikelet Menjadi Perhatian BPK

Sebarkan artikel ini
Aktivitas PT LKM Pusat di Jl. Kiansantang, Kecamatan Garut Kota. (Ft: asep ahmad)
Aktivitas PT LKM Pusat di Jl. Kiansantang, Kecamatan Garut Kota. (Ft: asep ahmad)

GARUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa Pemkab Garut beresiko menanggung kerugian atas penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Garut, sehingga BPK merekomendasikan Bupati Garut agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan 3 hal, diantaranya;

  1. Lebih optimal mengelola penyertaan modal pemerintah daerah, khususnya melakukan evaluasi penyertaan modal.
  2. Mengintruksikan asesten perekonomian  dan Pembangunan Sekretariat Daerah lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan BUMD lembaga keuangan dan BUMD non lembaga keuangan.
  3. Melakukan evaluasi atas kinerja direksi PT. LKM, Kepala Cabang dan pejabat fungsional Kantor Cabang Cikelet yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LKM.
Ketua GLMPK, Bakti Safaat. (Ft: asep ahmad)
Ketua GLMPK, Bakti Safaat. (Ft: asep ahmad)

Sejumlah aktivis pun mendorong Pemkab Garut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Negara) lembaga keuangan Pemkab Garut tersebut. Pasalnya, LHP BPK merupakan temuan penting yang harus segera ditanggapi. 

tempat.co

“LHP BPK merupakan temuan yang sah dan wajib ditindaklanjuti, jika tidak maka tentu akan berdampak luas dan bisa merugikan negara,” ujar Ketua GLMPK, Bakti Syafaat kepada media ini, Kamis (13/11/2025). 

Bakti pun mendesak Inspektorat untuk segera memanggil direksi, pejabat fungsional dan Kepala Cabang LKM Cikelet yang nyata-nyata disebut dalam LHP BPK tidak menerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LKM, sehinga Pemkab Garut bisa beresiko menanggung kerugian atas penyertaan modal daerah pada PT. LKM. 

“Inspektorat harus segera bertindak tegas. Melalui kepemimpinan baru, saya berharap Inspektorat segera menindaklanjuti temuan BPK ini dan mengumumkan keputusan apa yang telah diterapkan kepada Direksi, pejabat fungsional LKM Kantor Cabang Cikelet,” tandasnya. 

Sementara itu, plt Direktur Utama PT. LKM Pusat, Asep Rahman yang ditemui wartawan di kantornya, Jl. Kiansantang, Garut Kota sedang tidak ada di tempat. “Kebetulan Pak Plt nya lagi diluar kantor,” ujar salah satu petugas, Dadang kepada wartawan, Kamis (13/11/2025). (Asep Ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow