Kamis, 4 Juni 2026

PERADI SAI: CCTV di RUU KUHAP, Siap Jadi “Ring Light” Keadilan atau Cuma Pajangan Kantor?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 15 November 2025 | 08:39 WIB
Foto Istimewa Ketum DPN Peradi SAI Harry Ponto.
Foto Istimewa Ketum DPN Peradi SAI Harry Ponto.


"Menjelang paripurna, PERADI SAI kembali mengingatkan bahwa keberhasilan RUU KUHAP bukan soal pasalnya doang. Yang lebih penting: kemauan politik, kesiapan institusi, dan nyali aparat buat berubah."





LOCUSONLINE, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) tampaknya mulai melihat masa depan hukum acara pidana Indonesia dengan sedikit lebih cerah atau setidaknya lebih terang karena ada CCTV di setiap sudut ruang pemeriksaan.





Dalam RUU KUHAP yang lagi digodok dengan kecepatan DPR mode turbo, ada dua hal yang bikin para advokat mendadak semangat: aturan soal penggunaan kamera pengawas dan janji perlindungan hukum yang lebih manusiawi bagi para pembela.





Untuk pertama kalinya, rekaman CCTV nggak cuma jadi “konten eksklusif” milik penyidik, tapi juga bisa dipakai tersangka dan penasihat hukum. Harapannya? Pemeriksaan gelap-gelapan yang dulu sering jadi urban legend hukum pidana Indonesia bisa segera pensiun.





Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, sudah kasih sinyal suka, tapi tetap waspada.
“CCTV itu kayak jendela. Dibuka, terang. Ditutup, ya gelap lagi. Jadi jangan cuma ditulis di undang-undang, tapi beneran dipasang, beneran nyala, dan jangan tiba-tiba ‘rusak’ pas momen penting,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).





Harry juga mengakui kalau aturan baru ini belum sempurna. Tapi dibanding KUHAP 1981 yang sudah pensiun dini secara fungsional sejak era BlackBerry jatuh, ya jelas ini peningkatan yang lumayan.





RUU KUHAP juga akhirnya memutuskan bahwa advokat itu bukan figuran dalam sistem peradilan. Perlindungan hukum untuk advokat ditegaskan, supaya profesi ini tidak berubah jadi olahraga ekstrem yang rawan kriminalisasi.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X