LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta akhirnya memastikan akan menuntaskan utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp19,7 miliar. Kepastian itu disampaikan Bupati Saepul Bahri Binzein, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Om Zein, pada Sabtu, 15 November 2025.
Pernyataan itu muncul setelah berbulan-bulan isu DBHP berkeliaran seperti tamu tak diundang yang enggan pulang. Desa-desa menunggu, publik berspekulasi, dan pemerintah daerah tampak harus berkali-kali menenangkan keresahan warganya.
“Pokoknya utang DBHP kepada desa-desa di Kabupaten Purwakarta, yang nilainya Rp19 miliar lebih, bulan ini dibayar,” ujar Om Zein, tanpa alegori dan tanpa tedeng aling-aling.
Baca Juga : Roadshow Garut Mampir ke Malangbong: Fedas Jalan-Jalan dan Blangko KTP yang Masih “Ghosting”
Ia menegaskan bahwa tumpukan utang tersebut bukan warisan personal siapa pun, melainkan kewajiban struktural pemerintah daerah.
“DBHP bukan hutang perorangan. Itu hutang Pemkab Purwakarta, tercatat jelas di neraca utang APBD,” kata Bupati, seolah mengingatkan bahwa buku akuntansi tidak bisa dibohongi meski politik bisa.
Om Zein juga menepis kekhawatiran publik bahwa sisa kewajiban di masa kepemimpinan sebelumnya akan kembali menggantung seperti cerita bersambung yang tak kunjung tamat. Dirinya memastikan proses pelunasan sudah dijadwalkan dan tidak akan lewat tahun.
“Tidak usah khawatir. Bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta,” tegasnya, menutup pernyataan.
Dengan kepastian ini, Pemkab Purwakarta tampak ingin mengakhiri drama DBHP sekaligus merapikan kembali kepercayaan publik. Sebab, dalam politik lokal, hutang seringkali lebih peka dari janji, dan angka Rp19,7 miliar terlalu besar untuk dibicarakan setengah hati.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














