“Mereka menggugat tanpa dasar kuat,” katanya.
Soal kepala desa yang pernah menerbitkan surat tanpa tanda tangan ahli waris, Marwan memilih mengikuti arahan Bupati: tidak membuka bab itu.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, ikut hadir dan menyaksikan. Ia menyebut kemenangan ini buah dari kerja cepat pemerintah daerah.
“Ini hasil perjuangan semua pihak. Pemda di bawah kepemimpinan Om Zein bergerak cepat membereskan masalah yang sudah sangat lama,” ujarnya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














