ArtikelDaerahGarutNews

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis…

bhegins
×

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis…

Sebarkan artikel ini
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE, GARUT – Redistribusi Tanah Eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. Condong yang berada di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat.

Potensi konflik tersebut seolah diciptakan oleh Bupati Garut Syakur Amin dengan menerbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 3 Oktober 2025.

tempat.co

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pun disebut-sebut harus bertanggungjawab apabila muncul konflik antar masyarakat di Desa Tegalgede, Kecamatan pakenjeng, karena dia telah menandatangani dan menerbitkan SK yang kini dipersoalkan forum warga penggarap.

Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 membuat warga marah.

Bupati Syakur tidak mau tahu, tidak mendengarkan dan tidak melihat fakta yang sebenarnya, meskipun warga Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng telah berkali-kali berkirim surat dan audensi, tetapi tidak ada respon baik dari Bupati.

Karena merasa aspirasinya tidak mendapatkan respon dari Pemkab Garut, akhirnya Forum warga penggarap eks HGU Condong Tegalgede memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum, Asep Muhidin, S.H., MH dan Rekan di Jl. Cipanas, Perum Praja Graha No. 1 Tarogongkaler, Garut.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow