LOCUSONLINE, GARUT – Redistribusi Tanah Eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. Condong yang berada di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat.
Potensi konflik tersebut seolah diciptakan oleh Bupati Garut Syakur Amin dengan menerbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 3 Oktober 2025.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pun disebut-sebut harus bertanggungjawab apabila muncul konflik antar masyarakat di Desa Tegalgede, Kecamatan pakenjeng, karena dia telah menandatangani dan menerbitkan SK yang kini dipersoalkan forum warga penggarap.
Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 membuat warga marah.
Bupati Syakur tidak mau tahu, tidak mendengarkan dan tidak melihat fakta yang sebenarnya, meskipun warga Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng telah berkali-kali berkirim surat dan audensi, tetapi tidak ada respon baik dari Bupati.
Karena merasa aspirasinya tidak mendapatkan respon dari Pemkab Garut, akhirnya Forum warga penggarap eks HGU Condong Tegalgede memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum, Asep Muhidin, S.H., MH dan Rekan di Jl. Cipanas, Perum Praja Graha No. 1 Tarogongkaler, Garut.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














