Demokrat Siap Mengawal Implementasi
Lebih lanjut, Ibas menyatakan bahwa Partai Demokrat mendukung penuh penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP baru. Namun, dukungan itu tidak berhenti di situ. Partainya, katanya, berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang ini di lapangan.
“Fraksi Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil, sebagaimana menjadi amanat dan harapan rakyat Indonesia,” tuturnya.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Partai Demokrat untuk memastikan bahwa reformasi hukum di Indonesia tidak hanya terjadi pada tataran regulasi, tetapi juga pada tataran praktik dan budaya kerja aparat penegak hukum.
Tantangan Besar di Masa Depan
Pengesahan KUHAP ini memang sebuah langkah historis, namun bukan berarti tanpa tantangan. Beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian bersama dalam implementasinya antara lain:
- Sinkronisasi Regulasi: KUHAP baru harus segera diikuti dengan peraturan turunan yang teknis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan lainnya untuk menghindari tumpang tindih.
- Kapasitas Aparat: Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus segera menyesuaikan diri dengan perubahan prosedural yang ada. Ini memerlukan pelatihan dan sosialisasi masif kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum.
- Budaya Kerja: Perubahan terbesar adalah pada budaya kerja. Implementasi KUHAP baru harus mampu mengubah pola pikir lama yang cenderung reaktif menjadi lebih responsif, akuntabel, dan menghormati hak-hak asasi tersangka.
Proses Pengesahan yang Bersejarah
Diketahui, KUHAP baru resmi disahkan menjadi UU oleh DPR setelah menjalani sejumlah pembahasan intensif di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap RKUHAP dilakukan pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Kini, setelah disahkan, bola berada di tangan eksekutif dan yudikatif untuk merealisasikan janji KUHAP baru: sebuah sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kebenaran. (**)















