3. Larangan Menyebar Ajaran Anti-Pancasila (Pasal 188)
Pasal ini secara tegas melarang setiap orang untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Ini adalah bentuk komitmen negara untuk menjaga ideologi dasar bangsa dari ancaman paham yang dianggap berbahaya.
4. Pidana Denda yang Lebih “Nyakitin” (Pasal 81)
Selama ini, pidana denda seringkali tidak efektif. Di KUHP baru, jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi dendanya. Ini membuat sanksi denda menjadi lebih memiliki “gigitan” dan tidak bisa diabaikan oleh para terpidana.
5. Zina Bisa Dipenjara (Pasal 415)
Ini mungkin salah satu pasal yang paling banyak dibicarakan di media sosial. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun. Namun, sama seperti pasal penghinaan, ini adalah delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa dimulai jika ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan.
6. “Kumpul Kebo” Kena Pasal Juga (Pasal 416)
Bukan hanya zina, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah juga bisa dipidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 bulan. Sama seperti pasal zina, ini juga merupakan delik aduan.
7. Larangan Hubungan Sedarah (Pasal 417)
Pasal ini memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelaku persetubuhan sedarah. Setiap orang yang melakukannya, dengan mengetahui bahwa korban adalah keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
8. “Santet” dan Praktik Main Hakim Sendiri (Pasal 252)
Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang sering terjadi di masyarakat, terutama terkait dengan tuduhan ilmu hitam. Seseorang tidak bisa seenaknya bertindak sebagai “penyihir” atau “dukun” yang menghakimi orang lain karena dituduh memiliki ilmu gaib.















