HukumPemerintah

KUHP Baru Resmi Disahkan, 11 Pasal ‘Panas’ Ini Bakal Ubah Kehidupan Anda

rakyatdemokrasi
×

KUHP Baru Resmi Disahkan, 11 Pasal ‘Panas’ Ini Bakal Ubah Kehidupan Anda

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Resmi Disahkan, 11 Pasal Panas Ini Bakal Ubah Kehidupan Anda

9. Hukuman Korupsi Lebih Ringan? (Pasal 603)

Pasal ini sempat memicu perdebatan. Di KUHP baru, ancaman pidana bagi koruptor adalah paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun ada usulan untuk menghapus pidana mati, ancaman maksimal 20 tahun ini diharapkan tetap menjadi efek jera.

10. Jangan Ganggu Orang Mati (Pasal 320)

Mungkin terdengar aneh, tetapi KUHP baru melindungi nama baik orang yang sudah meninggal. Setiap orang yang mencemarkan nama baik atau menjelekkan orang yang sudah tiada dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

tempat.co

11. Bonus: Jangan Ribut di Malam Hari (Pasal 265)

Pasal ini mungkin akan sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari. Pasal 265 mengatur soal ketentraman lingkungan. Siapa pun yang membuat hingar bingar atau berisik yang bisa mengganggu tetangga pada malam hari, bisa dipidana denda maksimal Rp10 juta.

Masih Ada Waktu untuk Sosialisasi

Anda tidak perlu khawatir, semua perubahan ini tidak akan berlaku besok. Pemerintah masih memiliki waktu 3 tahun untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum KUHP baru ini resmi diterapkan dan menggantikan KUHP warisan penjajahan Belanda yang saat ini berlaku.

Masa transisi ini adalah kesempatan emas bagi kita semua untuk belajar, memahami, dan memastikan bahwa hukum baru ini benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. (**)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow