9. Hukuman Korupsi Lebih Ringan? (Pasal 603)
Pasal ini sempat memicu perdebatan. Di KUHP baru, ancaman pidana bagi koruptor adalah paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun ada usulan untuk menghapus pidana mati, ancaman maksimal 20 tahun ini diharapkan tetap menjadi efek jera.
10. Jangan Ganggu Orang Mati (Pasal 320)
Mungkin terdengar aneh, tetapi KUHP baru melindungi nama baik orang yang sudah meninggal. Setiap orang yang mencemarkan nama baik atau menjelekkan orang yang sudah tiada dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.
11. Bonus: Jangan Ribut di Malam Hari (Pasal 265)
Pasal ini mungkin akan sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari. Pasal 265 mengatur soal ketentraman lingkungan. Siapa pun yang membuat hingar bingar atau berisik yang bisa mengganggu tetangga pada malam hari, bisa dipidana denda maksimal Rp10 juta.
Masih Ada Waktu untuk Sosialisasi
Anda tidak perlu khawatir, semua perubahan ini tidak akan berlaku besok. Pemerintah masih memiliki waktu 3 tahun untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum KUHP baru ini resmi diterapkan dan menggantikan KUHP warisan penjajahan Belanda yang saat ini berlaku.
Masa transisi ini adalah kesempatan emas bagi kita semua untuk belajar, memahami, dan memastikan bahwa hukum baru ini benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. (**)















