featuredNews

Modus Kasus PT. LKM Hampir Serupa Dengan Kasus BPR Intan Jabar, Dugaan Kerugian Hampir Tembus Rp 1 Miliar

redaksilocus
×

Modus Kasus PT. LKM Hampir Serupa Dengan Kasus BPR Intan Jabar, Dugaan Kerugian Hampir Tembus Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirut PT. LKM Garut, Yudi Raharja Kurniawan, S.E yang sudah diberhentikan dengan hormat saat menikmati acara jamuan makan, usai persemian gedung Kantor PT. LKM Cabang Cikelet, 6 Februari 2020 lalu bersama Bupati Garut periideo 2019-2024, H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. (Ft: Instagram avon_pandawa83aac)
Mantan Dirut PT. LKM Garut, Yudi Raharja Kurniawan, S.E yang sudah diberhentikan dengan hormat saat menikmati acara jamuan makan, usai persemian gedung Kantor PT. LKM Cabang Cikelet, 6 Februari 2020 lalu bersama Bupati Garut periideo 2019-2024, H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. (Ft: Instagram avon_pandawa83aac)
Plt. Direktur Utama PT. LKM Kabupaten Garut, Asep Rahman (Kanan) dan Bagian Umum PT. LKM Garut, Dadang. (ft: asep ahmad)
Plt. Direktur Utama PT. LKM Kabupaten Garut, Asep Rahman (Kanan) dan Bagian Umum PT. LKM Garut, Dadang. (ft: asep ahmad)

“Perbuatan itu diantaranya dengan mengakomodir beberapa nasabah yang tidak sesuai dengan persyaratan. Secara keseluruhan, memang hampir dengan kasus di perusahaan sebelah, diantaranya data nasabah fiktif,” tandasnya. 

Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap prilaku oknum tersebut, pihaknya sudah memberhentikan seluruh pegawai dan mengambil aset-asetnya dalam berbagai bentuk seperti tanah, kendaraan dan bahkan ada uang tunai.

tempat.co

“Sesuai dengan SOP perusahaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus mereka jalani, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sangat strategis. Ketika ada kejadian dan permasalahan kita langsung tindak. Salah satunya langsung mengamankan aset-aset yang mereka miliki,” terangnya. 

Asep Rahman juga menjelaskan, nilai yang sudah dikembalikan ke pihak perusahaan yakni kurang lebih Rp 800 atau 700 Juta yang terdiri dari barang dan uang tunai Rp 200 jutaan. Namun jumlah keseluruhannya belum pasti karena masih dalam perhitungan,” katanya. 

Dengan pengembalian dengan bentuk barang, tanah dan uang ke perusahaan Asep Rahman memastikan, kasus di PT. LKM diharapkan tidak masuk ke wilayah hukum.

“Tapi perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan bisa saja bisa ke lembaga penegak hukum. Tapi mudah-mudahan bisa selesai dengan cara restoratif justice,” ungkapnya. (asep ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow