“Korupsi itu penyakit masyarakat. Harus segera diselesaikan,” jawabnya singkat.
Sebuah jawaban yang, menurut aktivis Asep Muhidin, “lebih cocok untuk materi penyuluhan Puskesmas daripada visi pemberantasan korupsi.”
Asep langsung menyentil. “Inilah kehebatan pejabat Garut. Tidak tersentuh hukum karena punya koneksi ke pimpinan kejaksaan. Jaksa di bawahnya mana berani? Tuhan kedua mereka saja itu.”
Ia bahkan menyebut Garut sedang mengalami “bencana moralitas”, di mana korupsi sudah dianggap gaya hidup borjuis para pejabat, bukan lagi kejahatan.
Baca Juga :
Tanah Dibagi, Logika Hilang: Penggarap Keok, Non-Penggarap Auto Menang
Di tengah dua pernyataan yang terdengar seperti parodi itu Inspektorat yang memposisikan korupsi sebagai utang yang bisa dicicil, dan bupati yang menyebutnya penyakit masyarakat warga pun bertanya-tanya di Garut ini koruptor diproses hukum, atau cukup disuruh minum obat dan transfer balik?
Pertanyaannya makin relevan ketika kasus jogging track sendiri belum tuntas, dan angka kerugian masih silang sengkarut antara “karet kurang tebal” dan “konstruksi hilang dari perhitungan.”
Asep Muhidin menegaskan satu hal. “Bupati harus berani menindak korupsi. Kalau perlu, bupatinya sendiri yang laporin pejabatnya.”
Sejauh ini, publik juga menunggu: apakah definisi “penyakit masyarakat” versi Syakur berarti korupsi akan ditangani layaknya pilek anggaran atau memang ada keseriusan membuka ruang penyembuhan struktural yang sesungguhnya.
Untuk sementara, Garut tampak berdiri di dua kutub pemikiran Inspektorat yang mensimplifikasi korupsi sebagai persoalan administrasi, dan bupati yang menyebutnya persoalan kesehatan sosial.
Apa yang hilang? Penegakan hukumkah? Jangan sampai Garut berubah fungsi dari kabupaten menjadi tempat rehabilitasi perilaku koruptif.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










