Hukum

Rudy Tanoe vs KPK: Gimik Praperadilan Kedua di Tengah Misteri Penahanan yang Tak Kunjung Nyata

rakyatdemokrasi
×

Rudy Tanoe vs KPK: Gimik Praperadilan Kedua di Tengah Misteri Penahanan yang Tak Kunjung Nyata

Sebarkan artikel ini
Rudy Tanoe vs KPK, Gimik Praperadilan Kedua di Tengah Misteri Penahanan yang Tak Kunjung Nyata

Putaran Kedua Drama Hukum: Praperadilan Baru Didaftarkan

[locusonline.co] Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe kembali memutar roda gimik hukumnya. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu mendaftarkan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tercatat memasuki sistem pada Senin (17/11/2025). Sidang perdana telah dijadwalkan pada Jumat (28/11/2025) mendatang.

tempat.co

Ini merupakan babak lanjutan dari pertarungan hukum Rudy Tanoe melawan KPK. Sebelumnya, pada 23 September 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono secara tegas menolak seluruh dalil gugatan praperadilan pertama Rudy. Putusan itu mengukuhkan status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Ironi Penegakan Hukum: Status Tersangka Sah, Tapi Penahanan Nihil

Yang menjadi pertanyaan publik adalah meski status tersangkanya telah dikuatkan oleh putusan praperadilan pertama, hingga hari ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Rudy Tanoe.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang berputar-putas. “Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, seperti dikutip Inilah.com.

Pernyataan ini menimbulkan tanya: jika status tersangka sudah dua kali diperkuat (melalui penetapan awal dan putusan praperadilan), mengapa penahanan masih ditunda?

Budi menambahkan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menurutnya menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut.

📊 Tabel Kronologi: Jejak Praperadilan Rudy Tanoe vs KPK

WaktuPeristiwaKeterangan
Awal 2025KPK menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangkaKasus dugaan korupsi bansos beras
Pertengahan 2025Praperadilan pertama diajukanRudy menggugat keabsahan status tersangka
23 September 2025Putusan praperadilan pertamaDitolak seluruhnya oleh hakim Saut Erwin Hartono
17 November 2025Praperadilan kedua diajukanTerdaftar di SIPP PN Jaksel No. 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
28 November 2025Sidang perdana praperadilan keduaAkan digelar di PN Jakarta Selatan

Membedah Strategi Hukum: Praperadilan sebagai Delay Tactics?

Pengajuan praperadilan berulang oleh tersangka kasus korupsi bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini sering dianggap sebagai strategi mengulur waktu dan memperlambat proses hukum.

Beberapa fakta kunci:

  • Rudy Tanoe adalah komisaris utama PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi bansos beras
  • Kasus ini menyangkut penyaluran bantuan sosial yang seharusnya untuk masyarakat miskin, namun diduga dikorupsi
  • Putusan praperadilan pertama telah mengukuhkan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka
  • Meski demikian, KPK terkesan hati-hati—bahkan mungkin ragu-ragu—dalam menjalankan kewenangan penahanannya

Pertanyaan Kritis yang Menggantung:

  1. Apa dasar pertimbangan KPK belum menahan Rudy Tanoe meski status tersangkanya telah dikukuhkan putusan pengadilan?
  2. Apakah pengajuan praperadilan kedua ini hanya strategi mengulur waktu sambil menyiapkan langkah hukum lainnya?
  3. Bagaimana konsistensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan pengusaha berpengaruh dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya?

Drama praperadilan kedua Rudy Tanoe ini kembali memantik pertanyaan tentang kesetaraan di depan hukum. Sementara warga biasa kerap langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, para pengusaha dan pejabat seringkali mendapatkan “perlakuan khusus” dengan alasan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Publik kini menunggu: akankah KPK menunjukkan taringnya, atau justru terjebak dalam permainan hukum yang berputar-putar seperti revolving door? Jawabannya mungkin terungkap dalam sidang praperadilan kedua akhir November nanti. (**)


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow