“Salah klik ke apus lagi. Gue bilang ap tadi ia,”
Pola seperti ini kerap ditemukan pada kasus intimidasi digital: menyerang, menghapus jejak, lalu pura-pura lupa. Justru tindakan ini memperkuat asumsi bahwa pengirim sadar ucapannya berpotensi bermasalah secara hukum.
Perilaku seperti ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan berpotensi mengarah ke pembungkaman pers, apalagi jika pelaku memiliki hubungan langsung dengan pihak yang sedang diberitakan.
IndepthNews.id menegaskan bahwa jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan, ancaman, atau pelecehan dari pihak mana pun. Semua bentuk intimidasi baik terbuka maupun terselubung tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam profesi yang dilindungi oleh undang-undang.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










