“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan,” ujar Sutarman. “Yang penting kami tetap bisa cari makan. Yang penting saling memahami. Baru sekarang ada cara seperti ini. Ini mah pendekatannya alus pisan (sangat halus dan baik).”
Ia menegaskan bahwa aturan yang lahir dari dialog justru memberikan kepastian dan kenyamanan bagi mereka untuk berusaha. “Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” tambahnya.
Analisis Kebijakan: Dari Konfrontasi ke Kolaborasi
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma signifikan dalam penataan PKL di Indonesia. Beberapa poin edukatif yang dapat dipetik dari model Bandung ini adalah:
- Mengakui Peran Ekonomi PKL: Wali Kota Farhan secara eksplisit menyebut PKL sebagai “bagian dari tulang punggung ekonomi kota.” Pengakuan ini menjadi landasan etis bahwa PKL bukanlah masalah yang harus dihilangkan, melainkan entitas yang perlu diatur dan diberdayakan.
- Kedaulatan Hukum Berbasis Komunitas: Konsep yang disampaikan Farhan, bahwa “melanggar kesepakatan sesama dulur lebih berat konsekuensinya,” memperkenalkan pendekatan hukum yang partisipatif. Sanksi sosial dan moral dalam komunitas dianggap memiliki daya paksa tersendiri yang mungkin lebih efektif daripada sekadar sanksi administratif.
- Keterlibatan Semua Pihak: Proses yang dipaparkan oleh Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, menunjukkan bahwa kesepakatan tidak lahir secara instan. Diperlukan 2-3 kali musyawarah dan rembuk, serta pembentukan SK Satgas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, untuk memastikan semua suara terdengar.
Tantangan Ke Depan dan Replikabilitas
Meski mendapat sambutan positif, model ini bukan tanpa tantangan. Evaluasi berkala menjadi kunci untuk mengukur dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas, ekonomi para PKL, dan kebersihan kawasan. Pertanyaannya, apakah model yang sama dapat direplikasi di kawasan lain dengan karakter PKL dan permasalahan yang berbeda?
Kesepakatan di Kiaracondong ini menjadi sebuah eksperimen sosial yang patut diacungi jempol. Ia menunjukkan bahwa dalam tata kelola perkotaan, pendekatan humanis yang mengedepankan dialog dan kolaborasi seringkali membuahkan hasil yang lebih berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, daripada sekadar pendekatan keamanan dan represif. Waktulah yang akan membuktikan ketangguhan “kesepakatan sesama dulur” ini. (**)











