Bahasa audit biasanya kaku. Tapi dalam dokumen ini, nuansa “tolong segera bereskan sebelum terbakar semuanya” begitu terasa.
Sementara itu, hingga berita ini meletup, Ketum PBNU Gus Yahya, Ketua PBNU Fahrurrozi, dan Humas PBNU Edi KR kompak hening. Mungkin sedang rapat, mungkin sedang mencari kalkulator yang masih mau bekerja.
KPK: “TPPU-nya Belum Kami Sentuh, ya Sabar…”
KPK lewat Asep Guntur Rahayu menyatakan belum masuk ke ranah TPPU terkait Maming. Dengan nada setengah sibuk, setengah pasrah, Asep berkata, “Kalau ada, nanti kami tangani.”
Padahal Maming sendiri sudah divonis 10 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp110 miliar. Nominal yang entah kebetulan atau tidak, mirip-mirip dengan angka yang baru saja mencuat dari audit PBNU. Tapi tentu saja, itu semua bisa jadi “hanya angka”.
Kursi Ketum PBNU Ikut Goyang—Seperti Disenggol Angin, atau Disenggol Politik?
Di tengah skandal Rp100 miliar, muncul pula surat edaran yang menyatakan Gus Yahya dicopot per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Jam yang cukup spesifik untuk menyingkirkan seorang ketua umum organisasi terbesar kedua setelah negara.
Surat itu ditandatangani elektronik oleh Wakil Rais Aam dan Katib Syuriyah. Intinya:
– Mulai 26 November, Gus Yahya tidak boleh memakai atribut PBNU.
– Tidak boleh mengatasnamakan PBNU.
– Dan pengurus harus segera menggelar rapat pleno penggantian.
Tapi Gus Yahya menolak, mengatakan surat itu tidak sah. Situasinya mirip drama keluarga besar: satu pihak bilang resmi, pihak lain bilang halu.
Kesimpulan Sementara:
– Uang Rp100 miliar mampir di rekening PBNU, tetapi audit menyebut yang pegang kendali satu orang.
– Pengeluaran masuk-keluar tanpa ritme yang jelas, lebih mirip kas kecil warung sembako daripada organisasi raksasa.
– Ada bau TPPU yang cukup tajam untuk membuat siapa pun menutup hidung.
– Sementara itu, pucuk pimpinan PBNU sedang saling menafsirkan legalitas jabatan.
– Publik kebingungan. Auditor kelelahan. KPK masih menunggu fase “kalau”.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










