Menurut Asep, jika ditinjau dari perspektif hukum administrasi, keputusan tersebut berpotensi cacat formil.
Baca Juga : UPT Turun Gunung, Sawah Kersamanah Siap Panen Lebih Cepat dari Penangan Korupsi Di Garut
Asas Hukum dan Pertanggungjawaban Kepala Desa
Asep juga menyoroti peran Kepala Desa Tegalgede dalam penyampaian data calon penerima. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan data tersebut, terutama terkait penerbitan warkah tanah atau surat keterangan calon penerima redistribusi.
Ia menyebut asas klasik geen bevoeghdheid zonder verantwoordelijkheid yang berarti tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Setiap kewenangan diskresioner pejabat publik termasuk penerbitan surat keterangan oleh Pemerintah Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, perdata, maupun pidana.
“Logmann pernah menyatakan bahwa tidak ada jabatan yang bebas dari pertanggungjawaban. Kepala Desa harus memimpin seluruh warga secara adil, jangan sampai muncul disparitas,” kata Asep. Ia memperingatkan potensi konflik horizontal jika masalah ini terus dibiarkan.
Ancaman Tindakan Hukum dan Dugaan Pungli Sertifikat
Asep menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terukur jika Kepala Desa gagal merealisasikan pertemuan dengan Bupati dalam waktu dekat. Persoalan ini juga akan dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar penanganannya lebih transparan.
Kecurigaan soal keterlibatan oknum dalam kasus ini menguat setelah ditemukan banyak penggarap lama yang tidak terdaftar sebagai penerima redistribusi tanah. Bahkan muncul dugaan pungutan liar (pungli) ratusan ribu rupiah dengan dalih biaya pembuatan sertifikat, padahal program sertifikasi redistribusi tanah seharusnya gratis. (Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










