“Sudah jelas di depan mata, lokasinya pun dekat. Tapi Bupati tidak merespons. Atau karena yang diadukan perusahaan besar dan berduit sehingga Pemda Garut di bawah kepemimpinan Bupati Abdusy Syakur Amin lebih sibuk melayani pemilik modal?” ucap Bakti.
Baca Juga : Upacara Hari Guru Garut 2025: Pujian Mengalir, Prestasi Bertaburan, PR Pendidikan Tetap Menumpuk
Satpol PP Dipertanyakan Keberaniannya
Bakti juga mempertanyakan lambatnya penindakan Satpol PP Kabupaten Garut yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan.
“Kenapa Satpol PP tidak berani memasang garis pembatas aktivitas atau menyegelnya? Seharusnya dihentikan dulu, disegel, lalu dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan kepolisian,” desaknya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., memaparkan hasil kajian hukum yang mereka lakukan. Kajian normatif-empiris GLMPK menemukan bahwa kawasan Lahan Pertanian Basah/LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi di Rancabango dilarang dialihfungsikan, namun kini telah berubah menjadi bangunan hotel.
Ridwan menyebut alih fungsi tersebut melanggar Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Respons Satpol PP Dinilai Tidak Tuntas
Ridwan menyatakan bahwa satu-satunya respons datang dari Satpol PP Garut melalui surat nomor 300.1/1439-Satpol PP/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 terkait pembangunan CV Grand Rancabango Hotel. Namun, isi surat tersebut dinilai tidak memberikan penjelasan utuh dan hanya bersifat pemberitahuan.
“Padahal Satpol PP sesuai kewenangannya wajib memeriksa pengadu dan teradu sebagaimana diatur Pasal 88A Perda Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2019 tentang RTRW,” jelasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











