ArtikelDaerahGarutHukumJawa BaratLingkungan HidupNews

Untuk ‘Bos Berduit’, Pemda Garut Rela Langgar Aturan LP2B? Bupati Syakur Dituding Abaikan Hukum

bhegins
×

Untuk ‘Bos Berduit’, Pemda Garut Rela Langgar Aturan LP2B? Bupati Syakur Dituding Abaikan Hukum

Sebarkan artikel ini
Suap LP2B
Gambar Ilustrasi Istimewa
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

GLMPK menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai Pasal 93 ayat (5) huruf c Perda RTRW.

“Tapi setelah ada laporan, Bupati diam. Seolah menutup mata dan telinga, karena tidak ada ketegasan untuk memerintahkan PPNS Satpol PP melakukan pemeriksaan,” kata Ridwan.

tempat.co

Alih Fungsi Dinilai Sebagai Delik Formil

Menurut GLMPK, alih fungsi lahan tersebut merupakan tindak pidana yang termasuk kategori delik formil.

Ridwan menjelaskan bahwa pokok persoalan dalam delik ini adalah tindakan mengalihfungsikan ruang atau LP2B, bukan soal ada atau tidaknya kerugian.

“Delik formil telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, tanpa perlu dibuktikan adanya kerugian,” jelas Ridwan, mengutip pendapat ahli hukum P.A.F. Lamintang.

GLMPK berharap Bupati Garut segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan serta pemeriksaan, mengingat kasus ini dianggap sebagai gangguan serius terhadap ketertiban hukum.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow