“Berita Acara Sidang GTRA yang katanya jadi dasar keputusan itu saja tidak pernah diketahui warga. Bahkan tidak pernah disosialisasikan,” kata Asep.
Dugaan cacat formil pun menguat: keputusan pejabat yang diterbitkan tanpa prosedur yang wajib, rawan digugat dan berpotensi batal demi hukum.
Peran Kepala Desa: Penentu Data, Penyangkal Konflik
Dalam prosedur redistribusi tanah, kepala desa berperan penting: mereka yang menyerahkan data calon penerima, menerbitkan surat keterangan, sekaligus menjadi rujukan awal GTRA. Namun justru di titik ini penggarap menilai ada ketidakberesan.
Asep menegaskan asas utama hukum administrasi. “Tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.”
Karena itu, jika data yang diserahkan Kades jadi pemicu konflik, maka Kades-lah yang pertama harus memberi penjelasan. Dalam kondisi seperti ini, seorang kepala desa tak boleh sekadar menjadi penonton.
Baca Juaga : Pabrik Datang Lebih Cepat daripada Janji Politik yang Mengup Bersama Kasus Alih Pungsi Lahan
Dugaan Pungli Mengintip dari Balik Sertifikat
Konflik redistribusi tanah di Garut tak pernah jauh dari isu klasik: pungutan liar.
Sejumlah penggarap lama mengaku dimintai pungutan ratusan ribu rupiah dengan alasan biaya pembuatan sertifikat padahal program redistribusi tanah gratis, dijamin negara.
Indikasi permainan oknum di tingkat desa hingga kabupaten mulai diendus penggarap. Satu pihak diselundupkan masuk daftar penerima, pihak lain didorong keluar arena. Sementara itu, lahan puluhan hektare yang dulu dikuasai perusahaan besar kini berubah menjadi rebutan berlapis kepentingan.
Ultimatum: Waktu Habis untuk Kades Tegalgede
Kuasa hukum penggarap memberikan batas waktu agar Kades Tegalgede memenuhi janjinya memfasilitasi pertemuan dengan Bupati. Jika tidak, jalur hukum administratif hingga pelaporan ke Kementerian ATR/BPN akan ditempuh.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










