Satpol PP: Wewenang Ada, Nyali Entah Ke Mana
Satpol PP Garut, yang harusnya jadi bodyguard aturan daerah, juga tak luput dari sorotan. Mereka punya wewenang menyegel, tapi justru seperti menunggu aba-aba dari langit.
“Kenapa tidak berani pasang garis pembatas? Disuruh siapa nunggu?“ seru Bakti.
Satu-satunya respons yang muncul adalah surat Satpol PP yang lebih mirip pesan autoreply: ada nomor, ada tanggal, ada kalimat formal, tapi tanpa sikap tegas. Seperti bilang, “Kami tahu, kami dengar, tapi ya sudah segini dulu.”
Padahal GLMPK sudah mengingatkan soal Perda RTRW yang jelas-jelas memberikan mandat pemeriksaan, lengkap dengan tahapan pemanggilan pengadu dan teradu. Tapi sampai sekarang, yang jelas baru bangunannya. Proses hukumnya belum.
LP2B: Lahan Pertanian atau Lahan Pembiaran?
Ridwan dari GLMPK membeberkan hasil kajian mereka. Kawasan itu termasuk LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi. Artinya: tidak boleh diganggu gugat, apalagi diganti jadi hotel. Aturan sudah jelas. Pasal sudah siap. Undang-undang lengkap. Tetapi kalau yang membangun modalnya besar, aturan tampaknya bisa ditafsirkan dengan mode fleksibel sekali tekuk langsung nurut.
Ridwan menyebut perbuatan alih fungsi ini sebagai delik formil. Artinya, begitu tindakan terjadi, pelanggaran langsung lahir. Tidak perlu menunggu ada warga jatuh miskin atau sawah menangis darah.
Bupati Dianggap Lebih Sibuk Menatap Jauh ke Arah Lain
GLMPK menilai Bupati seolah menutup mata dan telinga. Bukan karena tidak tahu, tapi karena tidak mau tahu.
“Setelah laporan masuk, Bupati diam. Entah sedang mengumpulkan keberanian, entah menunggu kalender baru,” kata Ridwan.
Sementara itu, bangunan hotel terus berdiri, seolah memberi pesan Di sini bukan kawasan pertanian. Ini kawasan perekonomian versi premium.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










