Baca Juga : Pemkab Garut Tepuk Tangan, Desa Kerja Sendirian, Lomba Inovasi Jadi Panggung Gengsi Pejabat
Namun pengakuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terang-terangan. Material yang digunakan bukan hanya tak sesuai spesifikasi, tetapi juga diduga berasal dari sumber tak berizin.
Rangkap Jabatan Berbahaya: Pengawas Proyek dan Ketua GP3A
Fakta paling mencolok bukan soal material, melainkan posisi ganda sang pengawas lapangan. Yudi ternyata menjabat sebagai Ketua GP3A Sauyunan, organisasi yang membawahi tiga desa:
- Bungur Jaya
- Ciawi
- Pondok Bungur
Dengan posisi strategis tersebut, Yudi mengawasi proyek yang bersinggungan langsung dengan kepentingan para petani di bawah GP3A. Praktik seperti ini dalam tata kelola proyek pemerintah masuk kategori conflict of interest.
Rangkap jabatan semacam ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data teknis, serta hilangnya objektivitas dalam pengawasan.
Subkontraktor “Hilang” Proyek Tanpa Penanggung Jawab
Upaya awak media untuk mengonfirmasi Ahmad, subkontraktor yang disebut memegang proyek, juga menemui jalan buntu. Dihubungi melalui WhatsApp, ia tak pernah memberikan jawaban.
Di tengah absennya penanggung jawab, pekerjaan berjalan tanpa kendali, membuka risiko fatal:
- kualitas konstruksi buruk,
- potensi pemborosan anggaran,
- kegagalan struktur yang dapat membahayakan warga,
- hingga dugaan praktik korupsi yang sulit dibantah.
Papan Proyek “Tersesat” Indikasi Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Investigasi menunjukkan papan informasi proyek tidak dipasang di lokasi pekerjaan. Ironisnya, papan proyek justru berada di luar kabupaten. Praktik ini bertentangan dengan sejumlah aturan:
1. UU KIP No. 14/2008
Papan proyek harus dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana 1 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










