ArtikelDaerahHukumInfrastrukturJawa BaratLifestyleNewsPurwakarta

Drainase Asal-asalan di Purwakarta Material Ilegal, Pengawas Rangkap Jabatan, dan Proyek Misterius Tanpa Tuan

bhegins
×

Drainase Asal-asalan di Purwakarta Material Ilegal, Pengawas Rangkap Jabatan, dan Proyek Misterius Tanpa Tuan

Sebarkan artikel ini
Haji Yosep Toma Purwakarta
Haji Yosep Toma Purwakarta (Kaos Putih)

Baca Juga : Pemkab Garut Tepuk Tangan, Desa Kerja Sendirian, Lomba Inovasi Jadi Panggung Gengsi Pejabat

Namun pengakuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terang-terangan. Material yang digunakan bukan hanya tak sesuai spesifikasi, tetapi juga diduga berasal dari sumber tak berizin.

tempat.co

Rangkap Jabatan Berbahaya: Pengawas Proyek dan Ketua GP3A

Fakta paling mencolok bukan soal material, melainkan posisi ganda sang pengawas lapangan. Yudi ternyata menjabat sebagai Ketua GP3A Sauyunan, organisasi yang membawahi tiga desa:

  1. Bungur Jaya
  2. Ciawi
  3. Pondok Bungur

Dengan posisi strategis tersebut, Yudi mengawasi proyek yang bersinggungan langsung dengan kepentingan para petani di bawah GP3A. Praktik seperti ini dalam tata kelola proyek pemerintah masuk kategori conflict of interest.

Rangkap jabatan semacam ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data teknis, serta hilangnya objektivitas dalam pengawasan.

Subkontraktor “Hilang” Proyek Tanpa Penanggung Jawab

Upaya awak media untuk mengonfirmasi Ahmad, subkontraktor yang disebut memegang proyek, juga menemui jalan buntu. Dihubungi melalui WhatsApp, ia tak pernah memberikan jawaban.

Di tengah absennya penanggung jawab, pekerjaan berjalan tanpa kendali, membuka risiko fatal:

  • kualitas konstruksi buruk,
  • potensi pemborosan anggaran,
  • kegagalan struktur yang dapat membahayakan warga,
  • hingga dugaan praktik korupsi yang sulit dibantah.

Papan Proyek “Tersesat” Indikasi Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Investigasi menunjukkan papan informasi proyek tidak dipasang di lokasi pekerjaan. Ironisnya, papan proyek justru berada di luar kabupaten. Praktik ini bertentangan dengan sejumlah aturan:

1. UU KIP No. 14/2008
Papan proyek harus dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana 1 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow