2. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Penyedia jasa bisa masuk daftar hitam dan kontrak dapat diputus.
3. Permen PUPR No. 6/2021
Mensyaratkan papan proyek minimal ukuran 0,8 × 1,2 meter terpasang di lokasi.
4. Permen PU No. 29/2006 dan No. 12/2014
Melarang penempatan papan proyek di luar lokasi pekerjaan.
Pola ini mengingatkan pada sejumlah kasus serupa di Subang dan Jepara yang pernah sampai ke meja KPK. Titik awalnya selalu sama: papan proyek tak jelas, material melenceng, pengawasan formal tak hadir.
Bayangan Skandal yang Mulai Terlihat
Meski baru permukaan, temuan ini mengindikasikan adanya praktik sistematis:
- lemahnya kendali kontraktor utama,
- subkontraktor tak berizin yang menggarap proyek,
- pengawas rangkap jabatan,
- dan dugaan penggunaan material ilegal.
Di tengah semua keruwetan itu, pertanyaan terbesar masih menggantung siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas proyek ini?
Hingga laporan ini diturunkan, pihak BBWS, PT Adi Karya, maupun subkontraktor Ahmad belum memberikan keterangan lengkap.
Yang jelas, proyek drainase Ci Pedang bukan hanya soal saluran air. Ia tengah membuka alur lain alur yang mengarah pada potensi penyimpangan dana publik, dugaan pelanggaran aturan, hingga praktik shadow project yang menggerogoti kepercayaan masyarakat.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










