“KUHP baru menuntut ASN lebih cermat, lebih hati-hati, dan sedikit lebih takut berbuat macam-macam.”
LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (1/12/2025). Agenda ini digelar di Ruang Rapat Setda, Tarogong Kidul, untuk memastikan para abdi negara tidak lagi ngegas tanpa tahu aturan saat KUHP baru resmi berlaku 2 Januari 2026.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengingatkan bahwa KUHP baru bukan sekadar ganti kulit, tetapi ganti mesin. Bukan lagi warisan kolonial yang sudah aus, tetapi produk legislasi lokal yang katanya lebih nyambung dengan kehidupan masyarakat Indonesia.
“Undang-undang ini mengganti yang dibuat pemerintah kolonial. Akan ada perubahan signifikan terkait sikap kita terhadap tindak pidana,” ujar Syakur, seakan memberi kode bahwa gaya lama “asal tanda tangan aman” sudah tidak relevan.
Ia menekankan perubahan yang dibawa KUHP bersifat substansial. Mulai dari nilai Pancasila, perlindungan HAM, restorative justice, hingga ruang bagi kearifan lokal yang diharapkan tidak hanya berhenti sebagai istilah manis dalam presentasi.
“KUHP baru ini membawa perubahan mendasar. Kita harus siap memahami secara komprehensif agar lintas sektor bisa bergerak serempak,” tambahnya.
Baca Juga : Negara Baru Ingat Warganya Setelah Viral “Operasi Tanggap Darurat Satu Anak, Seremoninya Satu Kementerian”
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut mengingatkan bahwa perubahan KUHP tidak dapat direspons dengan jurus “baca nanti juga paham.” Menurutnya, ASN wajib punya persepsi yang sama agar tidak tersandung delik digital atau aturan baru yang sifatnya lebih ketat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










