“KUHP ini membawa pembaruan konsep hukum pidana serta pengakuan terhadap living law,” jelas Yuyun, seolah mengingatkan bahwa hukum adat pun kini bisa ikut menyodok kalau ASN berulah.
Beberapa poin penting KUHP baru yang disorot:
- Perlindungan HAM, termasuk pembatasan pidana mati.
- Perlindungan kelompok rentan.
- Penguatan asas prioritas.
- Penyesuaian aturan soal manipulasi data, kebocoran informasi, dan pelanggaran privasi digital.
Yuyun memastikan aparat penegak hukum Garut sudah siap menjalankan KUHP baru. Namun ia menegaskan satu hal masa transisi tiga tahun harus dimanfaatkan, bukan sekadar checklist rapat.
“Seluruh pemangku kepentingan harus memahami penyerapan ketentuan baru agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia berharap pembaruan KUHP bisa mendorong penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis. Kejari Garut, lanjutnya, siap membantu pemda melalui edukasi dan penguatan legalitas.
Dengan sosialisasi ini, ASN Garut diharapkan bukan hanya tahu aturan baru, tetapi juga paham bahwa era “asal tidak ketahuan aman” sudah berakhir. KUHP baru menuntut ASN lebih cermat, lebih hati-hati, dan sedikit lebih takut berbuat macam-macam.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










