ArtikelDaerahHukumJawa BaratLingkungan HidupNewsPurwakarta

KMP Desak Dirut SunFu Tanggung Jawab Dugaan Kejahatan Limbah

bhegins
×

KMP Desak Dirut SunFu Tanggung Jawab Dugaan Kejahatan Limbah

Sebarkan artikel ini
Poster KMP
Gambar Ilustrasi

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP., memastikan proses hukum terkait dugaan manipulasi limbah, pemalsuan dokumen otentik, dan pencemaran lingkungan oleh PT SunFu Indonesia telah masuk tahap penyidikan. Kepastian itu ia sampaikan dalam keterangannya kepada media, Rabu (3/12/2025).

Pada 10 November 2025, Zaenal telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi pelapor. Informasi yang ia serahkan memperkuat laporan KMP tentang dugaan:

tempat.co
  1. Pemalsuan dokumen perusahaan,
  2. Manipulasi pencatatan limbah,
  3. Pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Baca Juga : Bimtek Dana Desa Bekali Sekdes, Korupsi Dipantau Gak?

KMP juga mendapatkan konfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa tiga karyawan PT SunFu berinisial T, D, dan K pada 1 Desember 2025. Pemeriksaan berikutnya akan menyasar Penanggung Jawab Teknis (PJT) perusahaan.

Zaenal menegaskan bahwa Direktur Utama PT SunFu Indonesia tidak bisa bersembunyi di balik struktur korporasi. Ia harus bertanggung jawab atas dugaan:

  1. Pemalsuan dokumen,
  2. Pelanggaran tata kelola limbah,
  3. Praktik yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kejahatan korporasi tidak bisa ditoleransi. APH harus mengusut tuntas tanpa kompromi,” tegasnya.

KMP menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, termasuk terhadap perusahaan besar.

“Tidak boleh ada pembiaran. Aktor intelektualnya, termasuk Direktur Utama, harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Zaenal.

KMP menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat diproses, kerusakan lingkungan dipulihkan dan masyarakat mendapatkan keadilan.*****

    Tinggalkan Balasan

    banner-amdk-tirta-intan_3_1
    previous arrow
    next arrow