LOCUSONLINE, GARUT – Kuasa hukum penggarap lahan eks HGU PT Condong dan sebagian warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Garut dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Mereka menilai proses penetapan subjek redistribusi tanah mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam keterangan pers yang diterima Locos Online, Rabu (3/12/2025), Asep mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di sejumlah desa di Kecamatan Pakenjeng, Bungbulang, dan Cikelet.
Menurutnya, dalam keputusan bertanggal 3 Oktober 2025 tersebut, satu keluarga mulai dari suami, istri, anak hingga menantu tercatat sebagai penerima tanah eks HGU PT Condong, meski mereka disebut tidak pernah menggarap lahan tersebut.
Sementara itu, warga yang selama bertahun-tahun menggarap lahan eks HGU PT Condong justru tidak tercantum sebagai penerima. Asep menyebut ketua tim GTRA yang diketuai Bupati Garut harus mempertanggungjawabkan hal tersebut di pengadilan.
Baca Juga : Janji Kades Menguap, Konflik Eks HGU PT Condong Meletup: Siapa Bermain di Balik Redistribusi Tanah?
Asep menegaskan pihaknya tidak mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan Bupati, karena secara hukum tidak dimungkinkan. Ia menduga keputusan itu sengaja tidak disampaikan kepada masyarakat sehingga menghilangkan kesempatan warga untuk menempuh upaya administratif.
“Keputusan itu baru diketahui masyarakat satu bulan setelah ditandatangani. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada warga Tegalgede maupun publik?” ujarnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









