Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sengketa tata usaha negara harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Tanpa itu, gugatan pembatalan keputusan dapat ditolak.
Pasal 77 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa keberatan dapat diajukan paling lambat 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan oleh pejabat pemerintahan. Tidak disampaikannya keputusan Bupati itu kepada masyarakat dinilai sebagai tindakan yang menggugurkan hak warga untuk mengajukan keberatan.
Asep menyatakan pihaknya akan meminta majelis hakim memeriksa seluruh calon penerima yang tercantum dalam keputusan tersebut untuk memastikan apakah mereka benar penggarap lahan atau justru titipan pihak tertentu.
(Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









