[locusonline.co, BANDUNG] — Merespons instruksi tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan perintah serupa untuk seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung: tunda semua perjalanan luar negeri selama sebulan penuh, dari 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Larangan ini merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Mendagri yang meminta kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga pejabat eselon di seluruh Indonesia untuk tetap berada di wilayah tugasnya selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Farhan menyatakan komitmen penuh Pemkot Bandung untuk mematuhi arahan ini.
“Kami patuh dan mendukung penuh arahan Mendagri. Pejabat Pemkot Bandung wajib siaga di kota Bandung untuk memastikan layanan publik berjalan optimal selama Nataru. Ini masa yang krusial, jadi semua harus tetap berada di tempat tugas,” tegas Farhan, Minggu (7/12/2025).
Apa Isi Instruksi Mendagri dan Siapa Saja yang Kena?
Instruksi yang dikeluarkan Mendagri, Tito Karnavian, bersifat sangat jelas dan terbatas:
- Larangan Inti: Menunda perjalanan luar negeri selama periode 15 Desember 2025 – 15 Januari 2026.
- Penerima Instruksi: Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota), pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah.
- Pengecualian: Hanya diberikan untuk kegiatan yang sangat esensial, seperti tugas negara penting (misalnya, perundingan internasional yang kritis) atau keperluan pengobatan yang tidak dapat ditunda.
- Rekomendasi yang Sudah Ada: Untuk rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (RPDLN) yang sudah terbit, pemerintah daerah diminta meninjau ulang untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang di luar periode Nataru.
Mengapa Larangan Ini Penting
Farhan menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi operasional yang relevan dengan kondisi Bandung selama libur panjang. Beberapa alasan mendasarnya adalah:
- Memastikan Layanan Publik Tak Tersendat: Nataru adalah masa ketika warga membutuhkan layanan darurat, keamanan, kebersihan, dan pengaturan lalu lintas yang ekstra. Kehadiran pejabat penanggung jawab di lapangan dianggap krusial untuk mengambil keputusan cepat jika terjadi masalah, seperti kemacetan parah, kecelakaan, atau gangguan pelayanan.
- Menjaga Stabilitas Keamanan: Dengan tetap berada di pos, pejabat dapat memantau dan mengoordinasikan langkah antisipasi keamanan bersama kepolisian dan TNI, mencegah potensi kerawanan yang sering muncul di tengah keramaian.
- Pengendalian Inflasi dan Harga: Salah satu poin dalam SE Mendagri adalah pengendalian inflasi. Kehadiran pejabat terkait (seperti dari Dinas Perdagangan) memungkinkan pengawasan langsung terhadap ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok di pasar-pasar, mencegah penimbunan atau lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena pejabat sedang berada di luar negeri. Pemkot Bandung harus hadir untuk warganya, maka kebijakan ini wajib dilaksanakan sepenuhnya,” tambah Farhan.
Langkah Konkret dan Tantangan di Lapangan
Larangan ini secara prinsip mudah dipahami, namun eksekusinya memerlukan komitmen tinggi. Beberapa langkah yang perlu diambil Pemkot Bandung antara lain:
- Audit Internal: Memeriksa semua RPDLN yang sudah diajukan atau disetujui untuk periode tersebut dan melakukan pembatalan/penjadwalan ulang.
- Sosialisasi Tegas: Memastikan instruksi ini tersampaikan hingga ke level pejabat eselon rendah yang mungkin memiliki rencana perjalanan pribadi yang sudah dijadwalkan.
- Penyediaan Alternatif: Untuk tugas atau pertemuan internasional yang penting, harus didorong penggunaan teknologi video conference sebagai pengganti kehadiran fisik.
Di sisi lain, instruksi ini juga menjadi ujian kesungguhan pemerintah. Masyarakat akan mengawasi apakah benar-benar tidak ada pejabat yang “berlibur” ke luar negeri dengan dalih tugas selama periode krusial ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dianggap sekadar wacana.
:: Menempatkan Layanan di Atas Kenyamanan Pribadi
Instruksi larangan bepergian ke luar negeri bagi pejabat selama Nataru adalah penegasan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas tertinggi. Bagi Kota Bandung yang akan disesaki pendatang, kebijakan Wali Kota Farhan ini adalah sinyal bahwa pemerintah ingin hadir secara penuh, siap mengawal stabilitas dan kenyamanan warganya di momen yang padat dan rentan gangguan ini. Keberhasilan larangan ini akan diukur dari kelancaran kota selama liburan dan kepercayaan publik yang terbangun.













