- “Pernikahan kontrak”
- “Pernikahan legal tapi manipulatif”
- “Pernikahan demi visa dan komisi”
Baca Juga : Kasus Kayu Gelondongan, Sungai Jadi Kurir, Chainsaw Jadi Tersangka
Ini bukan hubungan cinta, tapi barter legalitas untuk menutupi perdagangan manusia.
Jaringan ini merekrut lewat:
- Grup WA
- Status Facebook
- DM Instagram
- Siaran langsung TikTok
Ironisnya, kecepatan mereka menipu jauh lebih tinggi daripada kecepatan negara menindak.
“Zaman sudah canggih, tinggal tunggu waktu. Sekecil apapun jejak bisa terlacak,” tegas Paryanto.
Paryanto mendorong:
- Pemprov Jabar
- Gubernur
- Pemkab/Pemkot
- Pemdes
“Kami meminta Gubernur membentuk Satgas Perlindungan PMI Jawa Barat, bukan hanya Perda tanpa gigi,” tegasnya, merujuk pada Perda Jabar No. 2/2021.
Ia menilai, selama pengawasan desa longgar, kasus akan terus beranak-pinak.
Ada tiga lapisan realitas:Level Fakta Dampak Perekrutan Janji gaji besar, berangkat cepat Korban berangkat tanpa legalitas Pengiriman Oknum lintas sektor ikut bermain Negara tercoreng, korban tak terlindungi Pemulangan Banyak pulang tinggal nama, utang, trauma Siklus PMI ilegal tak berhenti
Selama oknum lebih cepat dari sistem, selama calo lebih lihai dari hukum, selama negara kalah dari bujuk rayu gaji dolar. PMI ilegal tetap akan jadi komoditas ekspor tanpa deklarasi bea cukai.
“Sudah saatnya bersih-bersih, tapi serius, bukan sekadar slogan panggung,” ujar Paryanto.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









