LOCUSONLINE, GARUT – Penanganan dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan pabrik di Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, kembali disorot. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025, Polres Garut hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Pelapor menilai proses hukum yang berlarut justru berpotensi menumpuk perkara tanpa kepastian. Menurutnya, unsur pidana dalam pasal yang disangkakan sudah terpenuhi, mengacu pada Pasal 72 ayat (1) dan (3), serta Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jo. UU No. 6 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa alih fungsi lahan berkelanjutan dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Bahkan jika dilakukan oleh pejabat pemerintah, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku.
Pelapor menegaskan, bukan hanya pihak perusahaan dalam hal ini PT Pratama Abadi Industri yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pejabat penerbit izin serta pihak yang melakukan kajian teknis terkait tata ruang dan rekomendasi lahan.
Baca Juga : Gugatan Mengintai Bupati Ketika Redistribusi Tanah Lebih Mirip Grup Arisan Keluarga
Luas lahan yang diduga dialihfungsikan mencapai kurang lebih 2,3 hektare. Area yang sebelumnya merupakan lahan persawahan produktif kini telah berubah menjadi bangunan pabrik, termasuk ruang produksi, gudang, ruang kelistrikan, TPS B3, hingga bangunan RMCC.
Meski saat ini tidak terdapat aturan eksplisit mengenai batas waktu penyidikan, pelapor menilai bahwa secara historis batasan dapat dilihat dalam Pasal 31 ayat (2) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang pernah mengatur interval maksimal 120 hari untuk penyelesaian perkara kategori sulit, meskipun regulasi tersebut telah dicabut. Rujukan lain yang relevan tetap tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) KUHAP terkait asas kepastian hukum.
Dalam waktu dekat, pelapor memastikan akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut sebagai bentuk protes atas stagnasi penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan proses hukum berpotensi memicu dampak buruk di daerah, baik dari sisi tata ruang, lingkungan, maupun akuntabilitas hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, LocusOnline masih berupaya mendapatkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Garut terkait perkembangan penyidikan. (Asep Ahmad)









