ArtikelDaerahEdukasi/TipsJawa BaratNewsPurwakarta

DLH Purwakarta Akhirnya Ajari Cara Mengadu Limbah Industri

bhegins
×

DLH Purwakarta Akhirnya Ajari Cara Mengadu Limbah Industri

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi DLH Pwk
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, di Tribun Kantor Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat,Selasa (9/12/2025)

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta seolah baru sadar bahwa sungai bukan tong sampah industri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun buru-buru menggelar sosialisasi mekanisme pengaduan pencemaran dan sengketa lingkungan di Tribun Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025), lengkap dengan jargon kolaborasi lintas sektor sebagai tameng.

Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, turun langsung memimpin sesi yang dihadiri 75 peserta dari hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, termasuk camat, kades, dan pelaku usaha. Lokasinya tepat: tiga kecamatan yang air sungainya sudah jadi tempat mandi limbah Campaka, Cibatu, dan Bungursari.

tempat.co

Menurut Erlan, pengawasan level desa wajib diperketat karena aktivitas industri di wilayah tersebut tak sekadar tinggi, tapi sudah melewati batas wajar hingga menimbulkan potensi sengketa. Dalihnya sederhana: kades harus sigap melihat pipa pembuangan gelap dan aroma amonia tak wajar, bukan sekadar sibuk tanda tangan administrasi desa.

DLH memberi daftar kanal pengaduan yang terdengar sangat siap melayani, Call Center 112, SP4N Lapor, Aplikasi Ogan Lopian, WhatsApp Center.

Harapannya masyarakat tak lagi hanya memvideokan air sungai warna kopi susu di Facebook, tapi melapor lewat kanal resmi.

“Masyarakat bisa lapor lewat empat kanal. Laporan harus ditangani cepat,” ujar Erlan.
Kalimat itu berbunyi ideal, walau publik tahu laporan pencemaran kadang lebih lambat ditindak ketimbang arus limbah mengalir.

Neneng Setiawati, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, memaparkan prosedur penyelesaian sengketa: dari verifikasi hingga putusan. Bila terbukti merusak, pelaku wajib bayar kerugian sebagai PNBP.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow