Tugas Brimob Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Brimob memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain: Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban maupun bencana, termasuk melaksanakan misi Search and Rescue (SAR) serta penanganan unjuk rasa atau huru-hara.
Brimob juga memiliki tugas mengawasi aliran yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, khususnya pada daerah yang menghadapi ancaman disintegrasi atau upaya memisahkan diri dari NKRI. Mengawasi dan memberikan izin senjata api, bahan peledak, serta senjata tajam, termasuk melaksanakan penjinakan bom serta penindakan terhadap tindak terorisme.
Fungsi dan peran Brimob dalam menjalankan tugasnya, Brimob berfungsi sebagai satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan khusus. Beberapa fungsi utama Brimob antara lain: Penanggulangan huru-hara, massa anarkis, dan kejahatan bersenjata. Penyelamatan masyarakat serta bantuan penanggulangan bencana (SAR).
Penindakan terhadap kejahatan terorganisir, aksi teror, pembebasan sandera, hingga ancaman senjata kimia, biologi, dan radioaktif. Bantuan teknis bagi satuan kepolisian lain sesuai kebutuhan operasi.
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Peran Brimob mencakup: Bertindak bersama fungsi kepolisian lain dalam menangani kerusuhan massa, tindak pidana bersenjata, maupun aksi teror. Melengkapi operasi kepolisian dengan pengamanan tambahan terhadap masyarakat maupun anggota Polri yang menghadapi ancaman.
Menggantikan fungsi kepolisian kewilayahan ketika situasi mengarah pada kejahatan berkadar tinggi.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









