“Bangsa ini tak kekurangan kritik yang sering kurang justru disiplin berpikir sebelum berteriak.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali naik panggung. Kali ini bukan di media sosial, bukan di podcast, melainkan di ruang resmi Polda Metro Jaya. Senin, 15 Desember 2025, gelar perkara khusus dijadwalkan digelar lengkap dengan tamu undangan dari internal hingga eksternal kepolisian. Negara, sekali lagi, harus bekerja ekstra untuk mengurus sesuatu yang seharusnya selesai sejak lama: dokumen akademik.
Pihak Jokowi menyatakan siap hadir. Sikap yang, secara politik dan hukum, terbilang tenang. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan gelar perkara bukan arena adu pembelaan tersangka. Tujuannya sederhana menjawab keberatan, lalu membawa perkara ke pengadilan agar semua terang benderang. Tidak lagi hidup dari potongan narasi dan asumsi liar.
Harapan agar perkara ini segera disidangkan juga menyiratkan kelelahan kolektif. Publik sudah terlalu lama dijejali polemik ijazah yang berputar-putar di ruang digital tanpa ujung. Persidangan terbuka dinilai sebagai jalan keluar paling rasional tempat bukti bicara, bukan algoritma.
Menariknya, gelar perkara khusus ini justru diajukan oleh para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan. Sebuah langkah yang sah secara hukum, namun ironis secara substansi. Ketika tudingan sudah dilontarkan ke ruang publik, kini proses hukum diminta menjadi wasit. Polisi pun merespons dengan menghadirkan Irwasum, Propam, Kompolnas, hingga Ombudsman. Lengkap. Hampir seperti sidang mini sebelum sidang sebenarnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










