Baca Juga : Sunda Dihina, Jabar Murka: Wagub Berubah Mode Full Amarah Elegan
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dibagi dalam dua klaster, dengan jeratan pasal yang tidak ringan dari pencemaran nama baik, penghasutan, hingga Undang-Undang ITE. Ini menandakan satu hal penting negara memandang tudingan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius.
Namun di titik ini, persoalan ijazah Jokowi tak lagi sekadar soal asli atau palsu. Ia telah menjelma menjadi cermin bagaimana ruang publik bekerja hari ini. Tuduhan bisa viral lebih cepat daripada verifikasi. Keraguan bisa dipelihara lebih lama daripada fakta. Dan hukum dipaksa menyusul di belakang, membersihkan sisa-sisa kegaduhan.
Gelar perkara khusus mungkin tak akan mengakhiri perdebatan di media sosial. Tapi setidaknya, ia mengembalikan persoalan ke habitat aslinya: hukum dan pembuktian. Di sana, ijazah tidak diukur dari opini, melainkan dari arsip, saksi, dan prosedur.
Jika perkara ini benar-benar berlanjut ke pengadilan, publik berhak berharap satu hal: bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga pelajaran bersama. Bahwa demokrasi tidak tumbuh dari kecurigaan tanpa dasar, dan kebebasan berekspresi bukan karpet merah untuk menuduh tanpa tanggung jawab.
Karena pada akhirnya, bangsa ini tak kekurangan kritik yang sering kurang justru disiplin berpikir sebelum berteriak.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










