[Locusonline.co, BANDUNG] — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan standar pelayanan publik dengan menggeser paradigma penanganan gangguan ketertiban kota dari reaktif menjadi proaktif. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih dini dan agresif menangani persoalan klasik yang kerap mengganggu kenyamanan warga dan wisatawan, seperti parkir liar, tarif parkir tidak wajar, dan ketidaktertiban pedagang kaki lima (PKL).
Arahan strategis ini disampaikan dalam apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung, Senin (15/12/2025), yang diwakilkan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum/Kepala BKAD Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.
“Negara harus hadir sebelum keluhan menjadi viral. Bukan setelah persoalan itu mencuat di ruang publik,” tegas Wali Kota Farhan, seperti dikutip dari Website Resmi Kota Bandung. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintahanannya untuk antisipatif, di mana respons pemerintah diharapkan tiba lebih cepat daripada eskalasi keluhan di platform media sosial.
Farhan menekankan bahwa isu ketertiban bukan semata perkara penegakan hukum formal, tetapi menyangkut dua aspek fundamental: rasa keadilan masyarakat dan citra kota. Praktik parkir liar serta pungutan tarif yang semena-mena, terutama di kawasan wisata seperti Dago, Braga, atau sekitar Gedung Sate, dinilai merugikan masyarakat secara finansial sekaligus merusak ekosistem pariwisata yang menjadi salah satu penopang ekonomi Kota Bandung.
“Praktik ini mencederai kepercayaan masyarakat dan jelas merugikan sektor pariwisata kita,” ujarnya.
Untuk mewujudkan instruksi ini, Wali Kota memerintahkan kerja sama terpadu dan konsisten dari beberapa OPD terkait. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi ujung tombak dalam penertiban langsung. Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) diharapkan berkontribusi dalam penyediaan dan penataan infrastruktur pendukung, seperti lahan parkir yang legal dan memadai. Peran Dinas Koperasi dan UKM juga krusial dalam menampung dan memberdayakan PKL agar dapat berusaha secara legal dan tertib, mengurangi tekanan untuk berjualan di badan jalan.
Meski mendorong tindakan tegas, Farhan mengingatkan agar operasional penertiban tetap dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan edukatif, serta dilandasi prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Penekanan pada aspek humanis ini diharapkan dapat meminimalisir konflik sosial dan menawarkan solusi berkelanjutan, bukan sekadar pembubaran temporer.
Arahan ini secara implisit juga menyampaikan pesan bahwa kehadiran fisik pemerintah di lapangan merupakan indikator nyata dan paling konkret dari kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, terciptanya ketertiban kota diharapkan bukan berasal dari kebijakan instan, melainkan dari regulasi yang berkesinambungan, koordinasi yang solid antar-OPD, serta pengawasan yang berkelanjutan oleh pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. (**)













