[Locusonline, SOREANG, Kabupaten Bandung] – Nasib Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung untuk tahun 2026 masih digantungkan pada ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat mengonfirmasi bahwa hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum dapat menetapkan besaran upah minimum akibat belum adanya keputusan final dan aturan teknis dari Jakarta.
Ketidakjelasan ini berakar pada vakum hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengupahan. Putusan tersebut secara efektif mengubah landasan perhitungan upah minimum, namun aturan pelaksanaannya hingga kini belum terbit.
“Pada rapat koordinasi tanggal 26 November itu, seluruh hadirin, khususnya anggota Dewan Pengupahan, sepakat bahwa kita masih harus menunggu keputusan dari pusat sebagai landasan hukum dalam menentukan perhitungan UMK Kabupaten Bandung,” tegas Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, dalam keterangan pers di Soreang, Senin (15/12/2025).
Prosedur Baku Terhambat: UMP Harus Jelas Dulu
Dadang menjelaskan bahwa secara prosedural, penetapan UMK sebuah kabupaten hanya dapat dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan oleh Gubernur. Namun, UMP itu sendiri juga terganjal oleh regulasi pusat yang sama. Saat ini, pemerintah daerah masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar teknis penghitungan kenaikan upah minimum secara nasional.
“Langkah-langkah di daerah sudah kita siapkan, tapi sampai hari ini regulasi dari pusat memang belum turun. Jadi daerah belum bisa melangkah lebih jauh,” keluhnya.
Aspirasi Pekerja Mengambang: Harap 8,5-10%, Tapi Realitas di Tangan Pusat
Di tengah situasi wait and see ini, Disnaker telah melakukan sejumlah langkah antisipatif. Salah satunya adalah membuka ruang dialog dengan berbagai serikat pekerja, tidak terbatas pada dua perwakilan yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten, yaitu dari TSK dan KSP.
“Dari dialog itu, aspirasi yang disampaikan teman-teman serikat pekerja, jika memungkinkan, menginginkan kenaikan UMK di kisaran 8,5 sampai 10 persen,” ungkap Dadang.
Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut masih sangat prematur. Besaran final sepenuhnya bergantung pada formula baru yang akan ditetapkan pemerintah pusat, yang bisa berupa satu angka paten atau suatu interval persentase. Isu kesenjangan upah (wage gap) antarwilayah, seperti dalam Kawasan Bandung Raya, juga disebutkan menjadi salah satu pertimbangan panas dalam pembahasan di tingkat nasional.
Kilas Balik Kenaikan: Dari 6,5% hingga Nol Persen di Masa Pandemi
Sebagai gambaran, UMK Kabupaten Bandung tahun 2025 ini sebesar Rp3.757.284, setelah mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya sesuai kebijakan nasional saat itu. Dadang mengingatkan bahwa tren kenaikan UMK dalam satu dekade terakhir berfluktuasi. “Bahkan pada masa pandemi Covid-19, sempat terjadi kondisi di mana kenaikan UMK ditetapkan nol persen demi menjaga stabilitas ekonomi dan kelangsungan usaha,” ujarnya.
Proses Tetap Dilalui, Meski Keputusan dari Pusat
Kepala Disnaker menegaskan, sekalipun nantinya pemerintah pusat menetapkan angka kenaikan secara nasional, proses di tingkat daerah tetap harus melalui mekanisme Dewan Pengupahan. “Kita sampaikan nanti putusan dari presiden atau PP itu seperti apa, lalu kita minta respons dari seluruh anggota Dewan Pengupahan. Jadi tetap ada proses pembahasan,” pungkas Dadang.
Situasi ini menempatkan jutaan pekerja di Kabupaten Bandung dalam situasi menunggu yang tidak pasti, sementara para pengusaha juga kesulitan merencanakan anggaran tenaga kerja untuk tahun depan. Ketegangan antara harapan kenaikan upah yang layak dan pertimbangan kemampuan dunia usaha diperkirakan akan memuncak begitu regulasi pusat akhirnya turun. (**)










