ArtikelDaerahDesakuJawa BaratNewsPertanianPurwakarta

Empat Traktor di Purwakarta Bukan Pajangan Kantor, Tapi Mesin Perang Ketahanan Pangan

bhegins
×

Empat Traktor di Purwakarta Bukan Pajangan Kantor, Tapi Mesin Perang Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Bantuan Traktor PWK
Bantuan Traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, untuk kelompok tani di empat Kecamatan.

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali “turun tangan”, kali ini bukan lewat seminar atau baliho, melainkan bantuan nyata berupa empat unit traktor untuk Kabupaten Purwakarta. Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Purwakarta dan diperuntukkan bagi kelompok tani di empat kecamatan: Bungursari, Campaka, Pondoksalam, dan Wanayasa masing-masing kebagian satu unit.

Kepala Dispangtan Purwakarta, Hadiyanto Purnama, melalui Wawan Gunawan selaku petugas fungsional pengawas alat dan mesin pertanian (alsintan), menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar formalitas serah-terima lalu foto bersama. Traktor-traktor tersebut masih harus diuji, dirakit, dan dipastikan benar-benar siap tempur di sawah maupun kebun.

tempat.co

“Alat ini tidak bisa langsung dipakai. Harus diuji dulu di lapangan oleh pihak perusahaan dan pengguna. Pembinaan juga wajib supaya penggunaannya tepat sasaran, baik untuk sawah maupun lahan darat,” kata Wawan kepada media, Jumat (12/12/2025), di halaman Kantor Dispangtan Purwakarta.

Ia menjelaskan, traktor bantuan tersebut belum sepenuhnya terpasang. Masih ada komponen penting yang harus dirakit di lokasi, seperti singkal dan rotary. Selain itu, traktor juga butuh operator yang paham, bukan sekadar bisa menyalakan mesin.

“Kalau operatornya asal-asalan, ya traktor secanggih apa pun cuma jadi besi mahal. Makanya pembinaan dulu, biar manfaatnya maksimal,” ujarnya.

Baca Juga : Sampah Jadi “Instalasi Seni” Gunungan DI Flyover Ciputat Ditutup Terpal

Soal pemanfaatan, Wawan menegaskan traktor ini bukan barang bebas pinjam. Selama digunakan kelompok tani, alat tersebut tidak boleh dipindahtangankan. Namun, saat sedang tidak dipakai, masyarakat atau perorangan masih dimungkinkan memanfaatkannya dengan catatan jelas peruntukannya dan lokasinya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow