Jika hasil evaluasi menyatakan desa persiapan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah daerah bersama DPRD akan menindaklanjutinya dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar penetapan desa definitif. Namun, jika belum memenuhi kriteria, masa persiapan akan diperpanjang.
“Batas waktu desa persiapan itu antara satu sampai tiga tahun. Kalau dalam satu semester sudah dinilai layak, perda bisa segera disiapkan. Tapi kalau belum, masa persiapan ditambah satu semester lagi,” jelas Erwin.
Ia menegaskan, selama belum berstatus definitif, desa persiapan belum memiliki kewenangan penuh, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran masih berada di bawah kendali desa induk.
“Penjabat kepala desa persiapan tidak mengelola dana desa. Mereka hanya mendapat dukungan operasional sekitar 30 persen dari anggaran operasional desa induk, itu pun sebatas untuk administrasi,” tegasnya.
Evaluasi ini menjadi ujian serius bagi kebijakan pemekaran desa di Kabupaten Garut. Pemerintah daerah berharap, proses tersebut tidak sekadar melahirkan desa baru secara administratif, tetapi benar-benar mampu memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pemekaran bukan sekadar menambah papan nama dan stempel baru.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









