LOCUSONLINE, BANDUNG – Komitmen tegas Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam mengawal tata kelola keuangan daerah. Namun dengan pendekatan khas temuan diklarifikasi dulu, uang dikembalikan dulu, penjara urusan nanti kalau masih ngeyel.
Melansir berita rejabar.republika.co.id. Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaiman, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pengawasan dilakukan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), termasuk pengawasan khusus atas pengaduan masyarakat. Meski demikian, setiap temuan tidak otomatis diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau ada temuan kerugian keuangan, langkah pertama adalah pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” ujar Eman, usai membuka peringatan Hari Antikorupsi (Harkodia) 2025 dan kegiatan RekorWasda, Rabu (17/12/2025).
Dengan kata lain, selama masih bisa setor balik, dosa keuangan masih bisa dinegosiasikan secara administratif.
Baca Juga : Mau Jadi Kades 8 Tahun? Jangan Sok Populer, Urus Berkas Dulu Baru Janji Surga
Eman mengungkapkan, jumlah temuan selama 2025 relatif kecil dan sebagian besar bersifat administratif. Penyakit kronis yang masih sering kambuh bukan korupsi kelas berat, melainkan keterlambatan laporan.
“Masalahnya lebih ke administrasi dan telat laporan,” katanya, seolah menegaskan bahwa di birokrasi, terlambat laporan masih lebih sering daripada tepat waktu.
Jika dalam 60 hari pengembalian tak juga dilakukan, Inspektorat akan melanjutkan proses melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Bila tetap buntu, barulah bola panas dilempar ke Gubernur Jawa Barat untuk menentukan langkah berikutnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










