[Locusonline, BANDUNG] – Langkah hukum atas penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi memasuki babak baru. Kuasa hukumnya resmi menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, tim hukum menegaskan langkah ini murni untuk menguji prosedur, bukan substansi perkara.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah dilakukan sesuai hukum acara pidana atau justru mengandung cacat prosedur,” jelas kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar dari kantor hukum Bram & Co.
Poin Penting Praperadilan ErwinAspek Keterangan Nomor Perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg Tanggal Pendaftaran 15 Desember 2025 Status Terkini Menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Bandung Tenggat Waktu Putusan Maksimal 7 hari setelah sidang pertama Fokus Gugatan Keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara
Dua Fondasi Gugatan: Bukti dan Kewenangan
Kuasa hukum Erwin mendasarkan permohonannya pada dua persoalan hukum yang dianggap mendasar. Kedua isu ini menjadi inti dari kecacatan prosedur yang digugat.
Pertama, Kelengkapan Bukti yang Dipertanyakan
Salah satu aspek yang paling disorot adalah soal alat bukti. Tim kuasa hukum secara tegas mempertanyakan apakah syarat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benar-benar telah terpenuhi sebelum Erwin ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah atau belum,” ujar Bobby H. Siregar. Selain itu, Bobby menyatakan bahwa pihaknya melihat proses penyidikan ini terkesan dipaksakan, meski mengakui bahwa detail alat bukti merupakan ranah sepenuhnya dari aparat penegak hukum.
Kedua, Pasal dan Fokus Hukum yang Tidak Tepat
Tidak hanya kelengkapan bukti, pijakan hukum dakwaan juga dipersoalkan. Kuasa hukum menilai penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan pemerasan kurang tepat untuk posisi Erwin. Pasal ini menekankan unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, argumen kunci mereka adalah Erwin dianggap berada pada “lapisan kewenangan kedua” dalam struktur pemerintahan, sementara pemegang kewenangan di lapisan pertama belum disentuh dalam penyidikan ini. Kondisi ini, menurut tim hukum, memunculkan kesan bahwa proses hukum hanya menyasar satu pihak dan berpotensi mengandung upaya kriminalisasi.
Mekanisme Hukum yang Berjalan dan Sikap Para Pihak
Permohonan praperadilan diajukan pada 15 Desember dan telah teregistrasi di PN Bandung sehari kemudian. Saat ini, semua pihak masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama oleh pengadilan. Proses ini dijamin berjalan cepat, karena putusannya wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari setelah sidang pertama digelar.
Kuasa hukum terus menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan hak konstitusional untuk mengoreksi jalannya proses hukum, bukan upaya menghindari proses pidana. Sebaliknya, Erwin dinyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati semua tahapan hukum yang berlaku.
Dukungan juga datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang menaunginya. PKB Kota Bandung sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum, termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandung selaku penyidik yang menanggapi langsung gugatan praperadilan ini.
Mengapa Praperadilan Ini Penting untuk Disimak?
Peristiwa ini lebih dari sekadar perebutan status hukum seorang pejabat. Selain itu, kasus ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat daerah.
Hasil praperadilan nantinya dapat berkonsekuensi pada dua skenario. Apabila dikabulkan, penetapan tersangka Erwin dinyatakan tidak sah, namun penyidikan ulang oleh Kejaksaan masih memungkinkan. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai prosedur pidana biasa.
Pada akhirnya, masyarakat menanti kejelasan. Di sisi lain, publik berharap proses hukum yang jujur dan terbuka dapat memberikan kepastian, bukan menambah drama politik di Kota Bandung. (**)













