Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan tugas MKNW untuk memeriksa permohonan aparat penegak hukum, lalu memutuskan apakah permintaan pemanggilan notaris atau pengambilan minuta akta layak disetujui atau ditolak.
Tak hanya soal izin, MKNW juga memikul fungsi pembinaan. Majelis bertugas menjaga kehormatan dan martabat notaris, sekaligus memberikan perlindungan atas kewajiban merahasiakan isi akta prinsip yang menjadi jantung profesi notaris.
Dengan mekanisme ini, hukum berjalan tanpa tergesa, dan profesi notaris tidak serta-merta diseret ke ruang pemeriksaan tanpa filter. Sidang kehormatan pun kembali menegaskan satu hal dalam negara hukum, prosedur bukan penghambat keadilan, melainkan pagar agar keadilan tidak lompat pagar.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










