“OTT jaksa di Banten akhirnya naik level. KPK lebih dulu menangkap, Kejagung lebih dulu pegang Sprindik. Alhasil, perkara pun “pulang kandang” ke Kejaksaan Agung lengkap dengan orang, barang bukti, dan uang tunai Rp900 juta.”
LOCUSONLINE, BANTEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banten baru saja membuka satu bab klasik dalam penegakan hukum Indonesia: kasus besar, aktor aparat, dan estafet penanganan yang berpindah tangan. Bedanya kali ini, bola panas tak lama berada di KPK. Kejaksaan Agung datang membawa Sprindik lebih dulu, lalu perkara pun “pulang kandang”.
KPK menjalankan tugasnya dengan metode senyap menangkap sembilan orang, mengamankan uang tunai Rp900 juta, dan membuka dugaan korupsi yang menyeret aparat penegak hukum sendiri. Namun, dini hari Jumat, kasus itu resmi diambil alih Kejagung. Alasannya administratif sekaligus strategis Sprindik Kejagung terbit lebih dahulu.
Secara hukum, langkah ini sah. Secara etika, publik tentu berharap lebih dari sekadar adu cepat menerbitkan surat. Karena bagi masyarakat, yang penting bukan siapa paling dulu, melainkan siapa paling tuntas.
Kejagung dan KPK sama-sama menegaskan narasi “sinergi”. Tidak ada tekanan, tidak ada ego sektoral, semua demi penegakan hukum. Pernyataan itu perlu dicatat, sekaligus diuji. Sebab, setiap kali aparat penegak hukum terjerat kasus korupsi, kepercayaan publik ikut duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga : Notaris Dipanggil, Martabat Dijaga: Sidang Kehormatan Jalan, Hukum Tetap Pakai Jas Rapi
OTT ini kembali menampar wajah penegakan hukum. Jaksa, yang seharusnya berdiri di barisan penuntut keadilan, justru berada di meja pemeriksaan. Ironi ini bukan baru, tetapi selalu relevan siapa mengawasi pengawas, jika pengawas ikut tergoda?

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












