“Jumlah petani yang berhak membli pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut mencapai 241.339 petani,” ujar Ardhy saat dihubungi melalui Whats Appnya.
Ketika disunggung tentang berapa selisih harga pupuk bersubsidi ketika membeli di PPTS, Ardhy mengaku bahwa Pemerintah hanya mengatur pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai HET, hanya sampai ke tingkat PPTS (Penerima Pada Titik Serah).
“HET berlaku apabila dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembelian dilakukan secara langsung pada PPTS, dan kedua pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai,” terangnya.
Melalui program Pupuk Bersubsidi Adhy mengklaim akan menguntungkan para petani, karena petani bisa mendapatkan pupuk dengan harga murah serta kualitas yang terjamin. “Program ini ditujukan untuk membantu para petani,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Ardhy menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Nomor 16039/PT.04.04/Kep-Distanhorti/2025 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Garut Urea sebanyak 56.906 Ton, NPK Phonska sebanyak 57.100 Ton dan Pupuk Organik Granul sebanyak 15 Ton,” katanya.
Ardhy memaparkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, HET untuk Pupuk Urea sebesar Rp.1.800 per kg, Pupuk NPK sebesar Rp.1.840 per kg dan Pupuk Organik sebesar Rp.640 per kg untuk pembelian di PPTS/Kios

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












