Kamis, 4 Juni 2026

Kabur Gagal, Borgol Nyata: Eks Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Check-in Hotel KPK

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 23 Desember 2025 | 15:15 WIB
KPK menahan eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR). Foto Istimewa (Adrial Akbar/detikcom)  Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
KPK menahan eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR). Foto Istimewa (Adrial Akbar/detikcom) Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


LOCUSONLINE, JAKARTA - Upaya lari dari hukum akhirnya mentok di pintu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan, Senin malam (22/12/2025).





Taruna keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.37 WIB dengan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan, sempat mengatupkan kedua tangannya gestur yang kontras dengan aksinya beberapa hari sebelumnya.





“Nggak kabur,” ucap Taruna singkat kepada wartawan, meski fakta berkata lain.





Dalam catatan KPK, Taruna sempat melarikan diri dan menabrak petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Setelah menghilang beberapa waktu, ia akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung ke KPK pada hari yang sama.





“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.





Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan pengawalan ketat, termasuk unsur TNI. Setelah diperiksa intensif, KPK langsung menahannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.






Baca Juga : Rp200 M “Uang Siluman” BJB Nyasar ke Mana? Nama RK Ikut Disisir KPK


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X