“Rata-rata sudah sesuai aturan, meskipun besarannya beda-beda. Jadi tidak ada alasan untuk dikoreksi ulang,” ujarnya.
Serikat buruh mengaku tetap mengawal jalannya pleno lantaran khawatir adanya penolakan dari unsur pengusaha di Dewan Pengupahan. Roy menyebut, organisasi pengusaha merekomendasikan penggunaan alpha maksimal 0,6, sementara buruh mendorong alpha 0,9 yang berdampak pada kenaikan UMK di kisaran 6,78 hingga 7,31 persen.
“Kami tunggu sampai pleno selesai. Pengalaman tahun lalu, penolakan bisa muncul belakangan,” katanya.
Selain soal angka, buruh juga mengingatkan tenggat waktu. PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Menurut Roy, jika terjadi pengembalian atau revisi usulan, proses penetapan berpotensi molor dan melanggar batas waktu.
Roy mengakui, besaran UMK 2026 yang diusulkan daerah belum sepenuhnya memuaskan buruh. Namun, di tengah pembatasan regulasi, usulan tersebut dinilai sebagai pilihan paling realistis.
“Tidak puas itu pasti. Tapi ini opsi paling rasional daripada tidak naik sama sekali,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat masih melanjutkan rapat pleno untuk menentukan keputusan akhir UMK dan UMSK 2026. Di luar Gedung Sate, buruh tetap berjaga sekadar memastikan upah minimum tak berubah nasib di balik meja rapat.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











