ArtikelLifestyleNasionalNews

Hari Penentuan Nasib Dompet: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026, Buruh Siaga Kalkulator

bhegins
×

Hari Penentuan Nasib Dompet: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026, Buruh Siaga Kalkulator

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 4i121y4i121y4i12
Gambar Ilustrasi Ai

LOCUSONLINE, JAKARTA – Rabu, 24 Desember 2025, menjadi hari yang lebih menegangkan dari pengumuman nilai rapor bagi jutaan pekerja di Indonesia. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat hari ini, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, tenggat waktu ini bersifat khusus untuk UMP 2026. Aturan ini sekaligus menggeser kebiasaan lama yang sebelumnya menetapkan batas pengumuman UMP setiap 21 November, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

tempat.co

“Khusus tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi jalan tengah terbaik bagi semua pihak,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).

Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan Daerah lebih dulu menghitung dan menyusun rekomendasi kenaikan upah untuk diserahkan kepada gubernur. Lewat PP Pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP, serta memiliki opsi menetapkan UMK dan UMSK lengkap seperti paket bundling, tinggal dipilih.

Baca Juga :
PDAM Tirta Intan Garut Mulai Tobat Pelayanan

Formula penghitungan UMP pun sudah dipatok rapi Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Bedanya, nilai alfa kini “naik kelas” dengan rentang 0,5-0,9, dari sebelumnya yang hanya 0,1-0,3. Alfa ini disebut sebagai indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi singkatnya, angka yang menentukan apakah senyum buruh melebar atau sekadar formalitas.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow